BPHTB menghambat laju PTSL
PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap memang sangat menjanjikan. Bagaimana tidak , karena antusias warga hanya mempunyai pemahaman pembuatan Sertipikat Gratis. Warga tidak mengetahui beban yang akan timbul dalam Program PTSL ini. Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II yang melibatkan Pemerintah Kota Surabaya , yaitu Lurah sebagai Panitia Ajudikasi. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata muncul Himbauan dari Walikota Surabaya untuk Camat dan Lurah Kota Surabaya agar Bea Perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dibayarkan pada PTSL. Kemudian disusul dengan Pemberitahuan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah untuk menindak lanjuti himbau an dari Walikota Surabaya yang pokok intinya adalah, yang dikenakan BPHTB adalah peralihan yang terjadi setelah tahun 1997. Kemudian faktor yang meringankan adalah, warga yang tidak bisa membayar sekaligus, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Paja...