BPHTB menghambat laju PTSL

PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap memang sangat menjanjikan.
Bagaimana tidak , karena antusias warga hanya mempunyai pemahaman pembuatan Sertipikat Gratis.
Warga tidak mengetahui beban yang akan timbul dalam Program PTSL ini.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II yang melibatkan Pemerintah Kota Surabaya , yaitu Lurah sebagai Panitia Ajudikasi.
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata muncul Himbauan dari Walikota Surabaya untuk Camat dan Lurah Kota Surabaya agar Bea Perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dibayarkan pada PTSL.


Kemudian disusul dengan Pemberitahuan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah untuk menindak lanjuti himbau an dari Walikota Surabaya yang pokok intinya adalah, yang dikenakan BPHTB adalah peralihan yang terjadi setelah tahun 1997.
Kemudian faktor yang meringankan adalah, warga yang tidak bisa membayar sekaligus, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya akan memberikan fasilitas pembayaran secara angsuran.


Dengan adanya himbauan dari Walikota Surabaya Nomor  : 973/1996/436.8.2/2020 tentang pembayaran BPHTB pada PTSL membuat Lurah menjadi galau karena disalah satu sisi menjalankan Program disisi lain dihadapkan pada antusias warga menjadi pudar.
Seperti yang dialami Warga Jl.Rangkahrejo 1, yang harus membayar BPHTB sebesar 30 juta.

Semoga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang  diadakan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II yang diharapkan warga Surabaya tetap berguna untuk kepentingan warga.


29 Februari 2020.
Salam,
Chris..KIM Rangkah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus Baru Alumni SMPN 9 Surabaya tahun 1977.

Gathering Sobat Gaharu 2020

Program Vaksinasi Masal Puskesmas Rangkah